Candung_Humas, Sabtu 22 Juni 2017 Kepala Madrasah dan Guru serta tata usaha melaksanakan kegiatan rutin bulanan membicarakan segala permasalahan sebulan terakhir dalam rapat akhir semester II tahun pelajaran 2018/2019.
Dalam rapat tersebut ada beberapa hal yang dibericarakan. Di antaranya Pertama keadaan dan tanggapan rapat kecamatan terhadap aturan PPDB di Kemenag khususnya di MTsN. Kedua MTsN 7 Agam menerima 240 siswa Baru TP 2019/2020. Ketiga karena ada keterbatasan lokal dan ruangan sehingga direncanakan Kantor Majlis Guru dipindahkan ke Mushalla lantai II.
Kepala Madrasah Basrial, S.Ag. M.Pd.menjelaskan tentang PPDB bahwa ketentuan PPDB diatur oleh Menteri Agama. Madrasah hanya bisa melaksanakan ketentuan dan aturan Kemenag.
Selanjutnya Rapat membicarakan Nilai dan Tingkah Laku siswa yang turun ekstrim. Dalam rapat ini banyak pertimbangan guru untuk mengupayakan ketuntasan nilai siswa sehingga siswa dapat naikke tingkat selanjutnya.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.